Kemendagri) JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, kementeriannya melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyetujui pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Tito mengingatkan para pejabat terkait agar tidak mempersulit pencairan TPP tersebut.
Jenis: Surat Edaran: Penerbit: Kementerian Dalam Negeri Nomor: SE-910/6966/SJ Tanggal: 30 Desember 2020 Perihal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Desa oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
utE51sS. 3g9z0yvdso.pages.dev/9933g9z0yvdso.pages.dev/913g9z0yvdso.pages.dev/2663g9z0yvdso.pages.dev/3583g9z0yvdso.pages.dev/5813g9z0yvdso.pages.dev/5243g9z0yvdso.pages.dev/7273g9z0yvdso.pages.dev/546
surat edaran mendagri terbaru